ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA
PEMBUKAAN
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan yang oleh karenanya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pembedaan berdasarkan suku, agama, kedudukan dan golongan.
Advokat sebagai profesi terhormat adalah salah satu unsur penegak yang mengabdi kepada bangsa dan negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Atas ridha dan rahmat Allah SWT serta didorong oleh semangat dan tekad pengabdian untuk menjalankan profesinya sebagai Advokat khususnya yang berlatar belakang Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum (Islam) di seluruh Indonesia dalam satu wadah organisasi Advokat yang mandiri dan mampu berperan aktif untuk tegaknya supremasi hukum dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berorganisasi, maka dibentuklah sebuah wadah yang bernama “ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA” dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA, disingkat APSI;
- APSI didirikan pada tanggal 8 Pebruari 2003 M bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1432 H, bertempat di Semarang, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
- Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Jakarta.
BAB II
SIFAT, BENTUK DAN WAWASAN
Pasal 2
- APSI adalah organisasi profesi advokat yang mandiri dan tidak menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik manapun;
- APSI merupakan perkumpulan berbadan hukum yang berwawasan nasional religius;
BAB III
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 3
APSI berasaskan Pancasila dan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Pasal 4
Maksud dibentuknya APSI, ialah untuk :
- Mempersatukan para Advokat/Pengacara Syari’ah dalam suatu organisasi profesi hukum yang mandiri sebagai bagian dari penegak hukum;
- Menumbuhkan dan memelihara ukhuwah (solidaritas) dan persatuan di antara para anggota APSI;
- Berpartisipasi secara aktif dalam pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan bantuan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Pasal 5
Tujuan APSI, adalah :
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mempromosikan dan menegakkan hak asasi manusia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip ajaran Islam;
- Mempromosikan dan menegakkan aspek-aspek hukum syariah baik yang sudah diundangkan maupun yang belum diundangkan;
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat/Pengacara Syariah dalam menjalankan profesinya, serta menegakkan hak imunitas Advokat/Pengacara Syariah;
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi Advokat/Pengacara Syariah serta penguatan implementasi Kode Etik Advokat.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan APSI berada di tangan anggota, dan dilakukan sepenuhnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 7
- APSI mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang dan Bendera:
- Lambang terdiri dari Simbol Keislaman dan Simbol Keadilan;
- Bendera berwarna hijau dengan lambang APSI di tengahnya;
- Tulisan APSI berwarna Hitam Pekat.
- Atribut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Keanggotaan APSI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Persiapan, Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa;
- Anggota Biasa adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah diangkat menjadi Advokat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah disahkan oleh organisasi APSI;
- Anggota Persiapan adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat Syariah dan lulus dalam Ujian Profesi Advokat Syariah, namun belum diangkat menjadi Advokat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Anggota Kehormatan, adalah mereka yang dianggap telah berjasa kepada APSI, serta memiliki keahlian keilmuan dibidangnya, khususnya dalam bidang ilmu hukum, ilmu syari’ah, dan/atau telah berjasa dalam pembangunan hukum Nasional;
- Anggota Luar Biasa adalah advokat asing, yaitu advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Tata cara pengangkatan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
- Keanggotaan APSI berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan tetap berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat;
- Tata cara pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban dan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur OrganisasiAPSI terdiri dari :
- Organisasi Tingkat Pusat dikelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan berkedudukan di Jakarta, dan dipimpin oleh seorang Ketua Umum;
- Organisasi Tingkat Propinsi dikelola oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan berkedudukan di wilayah propinsi tersebut dan dipimpin oleh seorang Ketua;
- Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota dikelola oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan berkedudukan di Kabupaten/Kota tersebut dan dipimpin oleh seorang Ketua;
Pasal 12
Pembentukan Organisasi
- Pembentukan Dewan Pengurus Pusat dilakukan melalui Musyawah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasadipimpin oleh seorang Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur;
- Pembentukan Dewan Pengurus Wilayah dilakukan melalui Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa dipimpin oleh seorang Ketua terpilih dibantu Formatur;
- Pembentukan Dewan Pengurus Cabang dilakukan melalui Musyawah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh seorang Ketua terpilih dibantu Formatur;
- Pengangkatan Dewan Pengurus Wilayah dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan;
- Pengangkatan Dewan Pengurus Cabang dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah melalui Surat Keputusan dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 13
Masa Jabatan
- Masa Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat selama 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatandalam Musyawarah Nasional;
- Masa Jabatan Ketua Dewan Pengurus Wilayah selama 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dalam Musyawarah Wilayah;
- Masa Jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang selama 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Susunan dan persyaratan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 15
- Dewan Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi yang disahkan;
- Dewan Pengurus Pusat berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa;
- Dewan Pengurus Pusat berkewajiban memenuhi dan membela hak-hak anggota, serta memperjuangkan kemajuan APSI;
- Dewan Pengurus Pusat berwenang mengesahkan dan mengangkat Dewan Pengurus Wilayah yang terbentuk dari Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
- Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Dewan Pengurus Pusat berwenang menentukan kebijakan tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
- Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang berkewajiban melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi yang disahkan;
- Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang berkewajiban memenuhi hak-hak anggota, membela dan memperjuangkan kemajuan organisasi;
- Dewan Pengurus Wilayah berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan organisasi tingkat wilayah secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat;
- Dewan Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan organisasi tingkat cabang secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah;
- Dewan Pengurus Wilayah berwenang mengesahkan dan mengangkat Dewan Pengurus Cabang yang terbentuk dari Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat;
- Dewan Pengurus Wilayah berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat wilayah dalam rangka pembelaan hak anggota serta dalam rangka kerjasama dengan pihak lain sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat;
- Tata cara pelaporan berkala oleh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
- Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat nasional terdiri dari:
- Musyawarah Nasional;
- Musyawarah Nasional Luar Biasa;
- Rapat Kerja Nasional;
- Rapat Pimpinan Nasional;
- Rapat Koordinasi Nasional.
- Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat wilayah terdiri dari:
- Musyawarah Wilayah;
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
- Rapat Kerja Wilayah;
- Rapat Pengurus Wilayah;
- Rapat Kordinasi Wilayah.
- Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat cabang terdiri dari:
- Musyawarah Cabang;
- Musyawarah Cabang Luar Biasa;
- Rapat Kerja Cabang;
- Rapat Pengurus Cabang.
Pasal 18
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional;
- Musyawarah Nasional Dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat sedikitnya 5 (lima) tahun sekali;
- Musyawarah Nasional berwenang untuk:
- Mengesahkan atau Mengubah Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga;
- Mengesahkan atau Mengubah Kode Etik Profesi;
- Mengesahkan Program Kerja Nasional;
- Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
- Memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat;
- Memilih Formatur penyusunan Dewan Pengurus Pusat bersama-sama Ketua Umum terpilih.
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional;
- Munaslub dapat dilaksanakan dengan alasan:
- Ketua Umum melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi;
- Ketua Umum berhalangan tetap;
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau;
- Pembubaran organisasi.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusatatas usulan tertulis dari sedikitnya 2/3 jumlah Dewan Pengurus Wilayah;
- Dalam hal Dewan Pengurus Pusattidak dapat melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana ayat (3), maka 2/3 Dewan Pengurus Wilayah pengusul dapat membentuk kepanitian Musyawarah Nasional Luar Biasa;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional
- Rapat Kerja Nasional merupakan forum tertinggi di tingkat Nasional setelah Musyawarah Nasional;
- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusatsedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
- Rapat Kerja Nasional berwenang untuk memberikan evaluasi terhadap jalannya program nasional
- Rapat Kerja Nasional berwenang pula menetapkan program-program nasional lainya sesuai kebutuhan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Kerja Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum nasional setelah Rapat Kerja Nasional;
- Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusatsedikitnya sekali setahun;
- Rapat Pimpinan Nasional berwenang mengambil keputusan-keputusan sepanjang bukan keputusan yang menjadi kewenangan Musyawarah Nasional maupun Rapat Kerja Nasional;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Rapat Koordinasi Nasional
- Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusatatau inisiatif Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat;
- Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan dengan melibatkan unsur Dewan Pengurus Pusatdan Dewan Pengurus Wilayah;
- Rapat Koordinasi Nasional bertujuan mengkoordinasi program-program nasional maupun wilayah termasuk memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Kordinasi Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah 4 (empat) tahun sekali setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengurus Pusat;
- Musyawarah Wilayah berwenang untuk:
- Menyusun dan Mengesahkan Program Kerja Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan Program Kerja Nasional
- Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah
- Memilih Ketua Dewan Pengurus Wilayah
- Memilih Formatur penyusunan Dewan Pengurus Wilayah bersama-sama Ketua terpilih
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Wilayah;
- Muswilub dapat dilaksanakan dengan alasan:
- Ketua Wilayah melanggar Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi;
- Ketua Wilayah berhalangan tetap;
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah atas usulan tertulis dari sedikitnya 2/3 jumlah Dewan Pengurus Cabang;
- Dalam hal Dewan Pengurus Wilayah tidak dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa sebagaimana ayat (3), maka Dewan Pengurus Pusatdapat membentuk kepanitian Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Rapat Pengurus Wilayah
- Rapat Pengurus Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sedikitnya setahun sekali;
- Rapat Pengurus Wilayah berwenang mengambil keputusan-keputusan sepanjang bukan keputusan yang menjadi kewenangan Musyawarah Wilayah maupun Rapat Kerja Wilayah;
- Rapat Pengurus Wilayah berwenang melakukan usulan restrukturisasi kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Pengurus Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat Koordinasi Wilayah
- Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah atau inisiatif Dewan Pengurus Cabang atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah;
- Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan dengan melibatkan unsur Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang;
- Rapat Koordinasi Wilayah bertujuan mengkoordinasi program-program wilayah maupun cabang termasuk memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan Pengurus Wilayah;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Kordinasi Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
- Musyawarah Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang 4(empat) tahun sekali setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengurus Pusatmelalui Dewan Pengurus Wilayah;
- Musyawarah Cabang berwenang untuk:
- Menyusun dan Mengesahkan Program Kerja Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan Program Kerja Nasional;
- Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang;
- Memilih Ketua Dewan Pengurus Cabang;
- Memilih Formatur penyusunan Dewan Pengurus Cabang bersama-sama Ketua terpilih.
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Cabang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Musyawarah Cabang Luar Biasa
- Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Cabang;
- Muscablub dapat dilaksanakan dengan alasan:
- Ketua Cabang melanggar Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi;
- Ketua Cabang berhalangan tetap;
- Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang atas usulan tertulis dari sedikitnya 2/3 jumlah Anggota Cabang;
- Dalam hal Dewan Pengurus Cabang tidak dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana ayat (3), maka Dewan Pengurus Wilayahdapat membentuk kepanitian Musyawarah Cabang Luar Biasa;
- Dalam hal hal Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Wilayah tidak dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana ayat (3) dan (4) maka Dewan Pengurus Pusatdapat membentuk kepanitian Musyawarah Cabang Luar Biasa;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Rapat Kerja Cabang
- Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang sedikitnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Dewan Pengurus Cabang;
- Rapat Kerja Cabang berwenang untuk memberikan evaluasi terhadap jalannya program kerja cabang;
- Rapat Kerja Cabang berwenang menetapkan program-program lainya yang selaras dengan program kerja Cabang;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Kerja Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Rapat Pengurus Cabang
- Rapat Pengurus Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang sedikitnya setahun sekali;
- Rapat Pengurus Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan sepanjang bukan keputusan yang menjadi kewenangan Musyawarah Cabang maupun Rapat Kerja Cabang;
- Rapat Pengurus Cabang berwenang melakukan usulan restrukturisasi kepengurusan Dewan Pengurus Cabang kepada Dewan Pengurus Wilayah dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengurus Pusat;
- Syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 31
- Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana dalam Bab IX Anggaran Dasar ini dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang terdaftar hadir sesuai hak dan kewenangannya;
- Pengambilan Keputusan pada asasnya harus melalui musyawarah mufakat;
- Dalam hal Musyawarah sebagaimana ayat (2) tidak dapat mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilaksanakan melalui pemilihan suara terbanyak;
- Musyawarah untuk memilih Ketua Umum, Ketua Wilayah/Cabang dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang telah terdaftar hadir;
- Musyawarah Nasional ataupun Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang telah terdaftar hadir.
BAB XI
KODE ETIK ADVOKAT
Pasal 32
- Dalam menjalankan profesinya setiap Advokat/Pengacara yang menjadi anggota APSI wajib tunduk pada Kode Etik Advokat/Pengacara yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Dalam hal anggota APSI melanggar Kode Etik sebagaimana dalam ayat (1), maka Dewan Pengurus Pusat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan dapat membentuk Komisi Etik;
- Tata Cara Pembentukan Komisi Etik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 33
Dewan Kehormatan
- Dewan Kehormatan merupakan badan yang berwenang mengawasi etika dan perilaku Advokat/Pengacara anggota APSI, termasuk di dalamnya menerima dan memeriksa pengaduan dari pihak yang dirugikan terkait dengan pelanggaran kode etik advokat;
- Dewan Kehormatan berwenang memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk membentuk Komisi Etik berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan sebagaimana dalam ayat (1);
- Dewan Kehormatan terdiri dari unsur Advokat/Pengacara, Akademisi dan Tokoh Masyarakat/Agama yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Dalam hal diperlukan di tingkat wilayah dan cabang, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dapat mengangkat Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Cabang;
- Wewenang dan SusunanDewan Kehormatandiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Dewan Penasihat
- Dewan Penasihat merupakan badan yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, usul, nasihat, atau pemikiran bagi kemajuan APSI;
- Dewan Penasihat dibentuk di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang;
- Dewan Penasihat tingkat Pusat diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat, Dewan Penasihat tingkat Wilayah diangkat oleh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Penasihat tingkat Cabang diangkat oleh Dewan Pengurus Cabang;
- Tugas dan susunan Dewan Penasihatdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
Badan-Badan Otonom
Pasal 35
- Untuk mendukung program kerja organisasi,Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk dan mengesahkan badan-badan otonom sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Badan-badan otonom bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat;
- Tata Cara, Tugas dan Kewenangan Badan-badan Otonom diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIV
KEKAYAAN
Pasal 36
- Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari:
- Pendaftaran anggota;
- Iuran anggota;
- Usaha lain yang sah;
- Sumbangan lain yang halal.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 37
- APSI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu, yang ketentuannya mengacu pada ketentuan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini;
- Dalam hal APSI dibubarkan, maka sisa kekayaan setelah dikurangi dengan pelunasan semua utang dan kewajiban organisasi, diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan organisasi ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
- Pelaksanaan Anggaran Dasar ini lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau dalam peraturan organisasi yang tetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Dalam hal terjadi perbedaan tafsir terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Dewan Pengurus Pusat berwenang memberikan keputusan setelah mendengar pendapat dari Dewan Penasihat tingkat Pusat;
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di | : | Pekanbaru | ||
Pada tanggal | : | 21-23 Agustus 2019 M
|
||
Pimpinan Sidang
Syamsul Munir Ketua |
||||
Dahlang
Anggota |
Muh. Ikhwan
Anggota |
|||