RUANGBERITA.CO | Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum (Pusmedbankum) DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Aceh melaksanakan Penanda tanganan MoU bantuan hukum bagi Warga Aceh yang kurang mampu di Aula Biro Hukum Setda Provinsi Aceh pada Rabu, 21 April 2021.
Organisasi Bantuan Hukum tersebut merupakan tanggung jawab profesi advokat agar dapat menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat di Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariyah, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Acara Penanda tanganan MoU itu menjadi Pogram Pemerintah Aceh dengan diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Prov Aceh, Muhammad Sulaiman beserta 11 Lembaga lainnya, baik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seluruh Aceh.
“Kami sangat menyambut baik pogram ini dan sangat mengapresiasi kepada bapak Gubernur Aceh Bapak Nova Irianyah,ST.MT yang telah mengalokasi anggaran belanja untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Aceh,” ujar Direktur Pusmedbankum DPW APSI Aceh, Zulyadi.
Menurutnya, pogram ini akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan pada setiap tingkatan Pengadilan, tidak terbatas hanya kasus Pidana saja namun juga termasuk kasus Perdata, Munakahah, Muamalah dan Tata Usaha Negara (TUN).
Zulyadi menyebutkan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung melapor dan mengunjungi Pusmedbankum di daerah.
“Pusmedbankum DPW APSI Aceh yang beralamat di jalan Teuku Imuem Lueng Bata banda Aceh dan sudah membuka Pos Pusmedbankum di Daerah, sekarang kami sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat, dan sudah yang selesai dilakukan pendampingan dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan juga ada yang masih dalam proses persidangan,” pungkasnya [].