Rabu (20/02) Untuk Konsultan Sertifikasi Halal APSI sudah MoU dengan Malaysia. lalu, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Jakarta menggelar Musyawarah Wilayah IV DPW APSI Jakarta dengan tema “Memperkuat Sinergi Pengacara Syariah Dalam Menjawab Tantangan di Era Industri 4.0” yang dilaksanakan di Legalo, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI periode 2019-2024 Dr. H. Sutrisno. Pada kesempatan yang sama, dalam wawancara eksklusif KlikLegal dengan Ketum APSI, Sutrinso menjelaskan visi dan misinya.
“APSI ini basisnya syariah ya terutama target-target PKPA kayak UIN, itu nanti kita ambil, sekaligus program-program ekonomi syariah, dan ini baru booming-booming-nya global ekonomi syariah, di luar pendidikan ada namamya mediator syariah. Kita juga akan berusaha bagaimana kita mengelola manajemen sertifikasi halal, jadi output-nya nanti kita siapkan konsultan-konsultan yang ahli dibidang manajemen sertifikasi halal,” ujar Sutrisno.
Manajemen sertifikasi halal ini nantinya berada dibawah koordinasi Waketum Bidang Pengelolaan Profesi. Untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam manajemen sertifikasi halal ini, menurut sutrisno, APSI telah melakukan MoU-nya dengan Malaysia khususnya Universitas Malaysia.
“Saat ini yang punya kompeten untuk kegiatan itu di Malaysia. Misalnya, produk halal, itu kan harus ada sertifikat halal kalau kita MUI-nya, tapi yang go international di Malaysia dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), kita mau belajar itu. Nantinya, konsultan-konsultan ini juga bisa kita ekspor ke luar negeri,” tambah Sutrisno. Selain itu, terkait usulan APSI kepada pemerintah untuk membentuk Lembaga Mediator Ekonomi Syariah (LAPSES) dalam acara silaturahmi dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu, Sutrisno mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah untuk membentuk payung hukumnya.
“Kita sudah punya SK dari Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan Pendidikan Mediator Syariah, yang punya izin itu cuma kita, saat ini penyelesaian sengeketa ekonomi syariah melalui mediasi, baru bisa diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang berada dibawah naungan MUI. Lembaga ini terbentuk bukan dengan UU, masih berdasarkan konsensus atau kesepakatan. Setelah LAPSES terbentuk dan mempunyai payung hukum dalam bentuk UU, mediator ekonomi syariah (SDM-nya) itu yang kita kejar sesuai pentunjuk pak Wapres, jadi kita punya peluang-peluang yang besar menyelesaikan sengketa bisnis syariah,” ungkap Sutrisno.
Pasca pelantikan, terkait program-program seperti PKPA dan pengambilan sumpah advokat menurut Sutrisno berjalan seperti biasa. Adapun untuk Pendidikan Kilat (Diklat) dan Ujian Kompetensi Advokat Ekonomi Syari’ah (SHEL), yang mana diklat ini berguna untuk meningkatkan kompetensi dan kredibilitas profesi pengacara syariah, akan direncanakan dalam waktu dekat. Diklat ini bertujuan untuk memahami secara dalam tentang ekonomi syariah yang banyak ditemukan permasalahan di tengah masyarakat, sehingga dengan adanya diklat ini, advokat yang mempunyai lisensi ekonomi syariah dengan mudah dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, baik di litigasi maupun non-litigasi.
Sumber: Ketum APSI: Pembentukan Konsultan Sertifikasi Halal dan Lembaga Mediator Ekonomi Syariah Menjadi Target Utama | KlikLegal