Maksud dibentuknya APSI, ialah untuk :
- Mempersatukan para Advokat Syari’ah dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan.
- Menumbuhkan dan memelihara ukhuwah (solidaritas) dan persatuan di antara para anggota.
- Berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Tujuan APSI, adalah :
- Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan ansional.