Jakarta.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Cipinang ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum di DKI Jakarta yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian Penyuluhan Hukum dan pemberdayaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ini dilakukan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Suwandri, Sony Andhika dan Revi Balina Putri dengan didampingi oleh Kepala Sub sie Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang.
Usai dilakukannya penyuluhan ini maka para Warga Binaan Pemasyarakatan dihimbau untuk mengikuti program penerima bantuan hukum tersebut yang pada hari ini juga dihadiri oleh Syamsul selaku Direktur Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia ( APSI )I. Kegiatan pada hari ini dihadiri oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya akan mendapatkan bantuan hukum dan menjadi Klien dari klient Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia ( APSI ).