Hakim Independen Tidak Terpengaruh Opini “Miring” Publik
Juli 14, 2020 Reporter Jaya
progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terhadap dua polisi aktif yakni, Rahmat Kadir Mahulette (RKM) dan Rony Bugis (RB) yang menjadi terdakwa atas penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (16/7-2020), melaksanakan wewenangnya secara independen dan konsisten.
Disamping itu, majelis hakim akan tetap menjunjung kemerdekaan profesinya, juga tidak akan bisa dipengaruhi dengan beredarnya opini “miring” publik.
Majelus hakim juga tidak memihak siapapun, tetap akan berdasarkan alat bukti yang ada, keterangan saksi yang terungkap dalam proses pemeriksaan di persidangan.
“Vonis yang dijatuhkan tentu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tumpanuli Marbun, SH., MH., Jumat (10/7) di PN Jakarta Utara.
Dikatakannya, Ketua PN Jakarta Utara tentu mempunyai alasan memilih dan menetapkan Djuyamto, SH sebagai ketua majelis yang didampingi Agus Darwanta, SH dan Taufan Mandala, SH., MHum sebagai anggota majelis hakim.
Siapapun hakimnya dalam menangani satu perkara, sambungnya, tidak akan terpengaruh dengan adanya penggiringan opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Terserah, masyarakat mau membuat opini-opini, berpendapat apapun, silahkan. Itu adalah hak semua warga negara untuk berekspresi, mengeluarkan pendapat, itu haknya. Tetapi opini tersebut haruslah tetap berdasarkan fakta persidangan, sehingga opini tersebut jangan sampai menimbulkan persepsi buruk kepada peradilan. Juga jangan sampai meyesatkan pemikiran masyarakat terutama pencari keadilan,” tegas Tumpanuli Marbun sebagai Humas II PN Jakarta Utara.
Dia mengingatkan, masyarakat pencari keadilan tidak perlu merasa khawatir akan adanya opini-opini dari pihak yang tidak bertanggung-jawab yang mengatakan, bahwa dari awal proses persidangannya penuh kejanggalan dan rekayasa, putusan jelas “penuh” sandiwara dan pasti bernuansa politik.
Ditambahkannya, semua pihak baik terdakwa, tim penasehat hukum, jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi korban, juga pada yang berpihak perlu diingat dan harus diketahui, bahwa majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan di persidangan terikat dengan surat dakwaan jaksa berdasarkan limpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian sesuai dengan KUHAP.
Kembali ditegaskan, dan yang sangat perlu diketahui para pencari keadilan khususnya perkara pidana yang menarik perhatian publik, bahwa yang mencari dalang atau pelaku utama adalah tugas penyidik Kepolisian.
“Masyarakat pencari keadilan silahkan menyaksikannya, sidang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan disiarkan secara langsung melalui live streaming PN Jakarta Utara di Youtube,” tegas Tumpanuli Marbun menanggapi adanya tudingan-tudingan miring, seolah-olah persidangan penuh rekayasa.
Jangan Berpendapat di Luar Sidang
Sementara itu Yayat Surya Purnadi, SH.,MH., CPL., mengatakan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kedua terdakwa pelaku penyiraman Novel Baswedan jika menurut keyakinan majelis hakim adalah benar, maka harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tetapi jika keduanya tidak terbukti itu pun kalau keyakinan majelis hakim meragukan, maka kedua terdakwa harus dibebaskan,” ujarnya.
Hakim, tambahnya, tidak berwenang mencari siapa dalang penyiraman, menurutnya, hakim hanya memeriksa terduga pelaku. Namun kalau untuk mencari pelaku yang sebenarnya adalah urusan penyidik Kepolisian.
“Dia berkeyakinan putusan majelis hakim pimpinan Djuyamto yang didampingi Agus Darwanta dan Taufan Mandala akan memberikan putusan yang berkeadilan bagi pihak kedua terdakwa dan pihak korban pun tentu akan berlapang dada untuk menerima hasil putusan tersebut,” kata Yayat.
Selama proses pemeriksaan kedua terdakwa, lanjutnya, PN Jakarta Utara melaksanakannya secara terbuka.
Pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya, juga ahli kimia forensik telah memaparkannya.
Dan lanjutnya, hasil laboratorium forensik dari Mabes Polri pun dibacakan di depan persidangan yang disaksikan dan didengarkan sejumlah dari rekan media.
“Saksi korban sendiri kan bersaksi dalam persidangan. Kenapa dia tidak mau mengungkapkan siapa dalang penyiraman tersebut, kalau memang dia tahu? Janganlah berpendapat di luar sidang, sedangkan ketika diperiksa sebagai saksi korban tidak berani mengungkakan pelaku sebenarnya,” tegas YS Purnadi.
“Majelis hakim dalam rangka memenuhi dan memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan melaksanakannya sesuai aturan KUHAP, karena jelas majelis hakim terikat dengan surat dakwaan jaksa,” tutupnya.
Penulis/Editor: U. Aritonang